ANALISIS PENILAIAN EVALUASI
KURIKULUM 2006 DAN
KURIKULUM 2013
TRI HARIYATI
Prodi Penelitian dan Evaluasi Pendidikan, Program
Pascasarjana, Universitas Negeri Semarang, Kampus Bendan ngisor Gajah mungkur Semarang
50000
Pendahuluan
Kurikulum
adalah
seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara
yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu
ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta
kesesuaian
dengan kekhasan,
kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh
sebab itu kurikulum disusun oleh
satuan pendidikan untuk
memungkinkan penyesuaian
program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Perubahan kurikulum
adalah
sebuah keniscayaan,
saat ini kurikulum yang dipakai adalah
kurikulum 2013 yang sebelumnya
adalah kurikulum KTSP. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah
kurikulum
operasional pendidikan
yang
disusun dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan
di Indonesia. KTSP secara yuridis
diamanatkan
oleh Undang-undang Nomor
20
Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara
lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah
tersebut memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar
nasional pendidikan,
yaitu: standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan,
standar pendidik
dan
tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana,
standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Kurikulum 2006 (KTSP)
Awal 2006 uji coba KBK dihentikan, muncullah KTSP. Tinjauan
dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa
hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan kurikulum 2004.
Kurikulum 2006 ini dikenal dengan sebutan kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP). KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh
sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah
sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan
Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender
pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Perbedaan yang paling menonjol dalam KTSP ini adalah guru
lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan
lingkungan dan kondisi sekolah berada. Hal ini dapat disebabkan kerangka dasar
(KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar
(SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan
oleh Depertemen Pendidikan Nasional. Jadi pengembangan perangkat pembelajaran,
seperti silabus dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan
(sekolah) dibawah koordinasi dan sepervisi pemerintah Kabupaten/kota.
Tujuan diadakannya KTSP sebagai berikut;
a. Meningkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
b. Meningkatkan kepedulian warga
sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan
keputusan bersama.
c. Meningkatkan kompetisi yang sehat
antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Komponen KTSP secara garis besar memiliki enam komponen penting, yaitu sebagai berikut:
a. Visi dan misi satuan pendidikan
Visi
merupakan suatu pandangan atau wawasan yang merupakan representasi dari apa
yang diyakini dan diharapkan dalam suatu organisasi dalam hal ini sekolah pada
masa yang akan datang.
b. Tujuan pendidikan satuan pendidikan
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan untuk pendidikan menengah adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c. Kalender pendidikan
Kalender
pendidikan untuk pengembang kurikulum jam belajar efektif untuk pembentukan
kompetensi peserta didik, dan menyesuaikan dengan standar kompetensi dan
kompetensi dasar yang harus dimiliki peserta didik.
d. Struktur muatan KTSP
Struktur
muatan KTSP terdiri atas.
§ Mata pelajaran
§ Muatan lokal
§ Kegiatan pengembangan diri
§ Pengaturan beban belajar
§ Kenaikan kelas, penjurusan, dan
kelulusan
§ Pendidikan kecakapan hidup
§ Pendidikan berbasis keunggulan lokal
dan global.
Kurikulum
2013
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi yang
pernah digagas dalam rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, tapi
belum terselesaikan karena desakan untuk segera mengimplementasikan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006. Selain itu penataan kurikulum pada
kurikulum 2013 dilakukan sebagai amanah dari UU No.20 tahun 2003 tentang
pendidikan nasional dan peraturan presiden N0. 5 tahun 2010 tentang rencana
pembangunan jangka menengah nasional.
Penerapan kurikulum 2013 diimplementasikan adanya penambahan
jam pelajaran, hal tersebut sebagai akibat dari adanya perubahan proses
pembelajaran yang semula dari siswa diberi tahu menjadi siswa yang mencari
tahu. Selain itu, akan merubah pula proses penialaiayang semula berbasis output
menjadi berbasis proses dan output.
Orientasi kurikulum 2013 adalah terjadinya peningkatan dan
keseimbangan antara kompetensi sikap, keterampilan dan pengetahuan. Hal itu
sejalan dengan amanat UU no.20 tahun 2003 sebagai mana tersurat dalam
penjelasan pasal 35: “kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan
standar yang telah disepakati”. Hal ini sejalan pula dengan pengembangan
kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan
mencangkup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Pokok-Pokok Perubahan Dalam Kurikulum 2013
Terdapat
beberapa perubahan mendasar dari
kurikulum 2006 ke kurikulum 2013 yaitu:
a. Penataan pola pikir.
b. Pendalaman dan perluasan materi.
c. Penguatan proses
d. Penyesuaian beban
Sedangkan elemen yang berubah antara lain:
a. Standar kompetensi Lulusan
b. Standar isi
c. Standar proses
d. Standar penilaian
Kurikulum 2013 lebih menekankan pada dimensi pedagogik
modern dalam pembelajaran, yaitu menggunakan pendekatan ilmiah. Pendekatan
ilmiah tersebut meliputi, mengamati, menanya, menalar, mencoba, dan membentuk
jejaring. Secara konseptual kurikulum 2013 jelas ada perubahan signifikan.
Perubahan itu tentunya di maksudkan untuk menjadikan pendidikan menjadi lebih
baik.
Perbedaan umumnya
|
No
|
Kurikulum 2013
|
KTSP
|
|
1
|
SKL (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan
terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru
ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang
dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013
|
Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melaui
Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi
Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006
|
|
2
|
Aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan
soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan,
dan pengetahuan
|
Lebih menekankan pada aspek pengetahuan
|
|
3
|
Di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas
I-VI
|
Di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas
I-III
|
|
4
|
Jumlah jam pelajaran per minggu lebih
banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP
|
Jumlah jam pelajaran lebih sedikit dan
jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013
|
|
5
|
Proses pembelajaran setiap tema di jenjang
SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan
pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam
pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan,
Menyimpulkan, dan Mencipta.
|
Standar proses dalam pembelajaran terdiri
dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
|
|
6
|
TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)
bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran
|
TIK sebagai mata pelajaran
|
|
7
|
Standar penilaian menggunakan penilaian
otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan
berdasarkan proses dan hasil.
|
Penilaiannya lebih dominan pada aspek
pengetahuan
|
|
8
|
Pramuka menjadi ekstrakuler wajib
|
Pramuka bukan ekstrakurikuler wajib
|
|
9
|
Pemintan (Penjurusan) mulai kelas X untuk
jenjang SMA/MA
|
Penjurusan mulai kelas XI
|
|
10
|
BK lebih menekankan mengembangkan potensi siswa
|
BK lebih pada menyelesaikan masalah siswa
|