Minggu, 27 November 2016

Perbedaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013





ANALISIS PENILAIAN EVALUASI KURIKULUM 2006 DAN
KURIKULUM 2013



TRI HARIYATI
Prodi Penelitian dan Evaluasi Pendidikan, Program Pascasarjana, Universitas Negeri Semarang, Kampus Bendan ngisor Gajah mungkur Semarang 50000
 

Pendahuluan
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu  kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Perubahan kurikulum adalah sebuah keniscayaan, saat ini kurikulum yang dipakai adalah kurikulum 2013 yang sebelumnya adalah kurikulum KTSP. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Kurikulum 2006 (KTSP)
Awal 2006 uji coba KBK dihentikan, muncullah KTSP. Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan kurikulum 2004. Kurikulum 2006 ini dikenal dengan sebutan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP. 

KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.

Perbedaan yang paling menonjol dalam KTSP ini adalah guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi sekolah berada. Hal ini dapat disebabkan kerangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Depertemen Pendidikan Nasional. Jadi pengembangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan sepervisi pemerintah Kabupaten/kota.

Tujuan diadakannya KTSP sebagai berikut;
a. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
b. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
c. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.

Komponen KTSP secara garis besar memiliki enam komponen penting, yaitu sebagai berikut:
a.    Visi dan misi satuan pendidikan
Visi merupakan suatu pandangan atau wawasan yang merupakan representasi dari apa yang diyakini dan diharapkan dalam suatu organisasi dalam hal ini sekolah pada masa yang akan datang.
b.    Tujuan pendidikan satuan pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan untuk pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.    Kalender pendidikan
Kalender pendidikan untuk pengembang kurikulum jam belajar efektif untuk pembentukan kompetensi peserta didik, dan menyesuaikan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki peserta didik.
d.   Struktur muatan KTSP
Struktur muatan KTSP terdiri atas.
§   Mata pelajaran
§   Muatan lokal
§   Kegiatan pengembangan diri
§   Pengaturan beban belajar
§   Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan
§   Pendidikan kecakapan hidup
§   Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. 

Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi yang pernah digagas dalam rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, tapi belum terselesaikan karena desakan untuk segera mengimplementasikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006. Selain itu penataan kurikulum pada kurikulum 2013 dilakukan sebagai amanah dari UU No.20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional dan peraturan presiden N0. 5 tahun 2010 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional.

Penerapan kurikulum 2013 diimplementasikan adanya penambahan jam pelajaran, hal tersebut sebagai akibat dari adanya perubahan proses pembelajaran yang semula dari siswa diberi tahu menjadi siswa yang mencari tahu. Selain itu, akan merubah pula proses penialaiayang semula berbasis output menjadi berbasis proses dan output.

Orientasi kurikulum 2013 adalah terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap, keterampilan dan pengetahuan. Hal itu sejalan dengan amanat UU no.20 tahun 2003 sebagai mana tersurat dalam penjelasan pasal 35: “kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar yang telah disepakati”. Hal ini sejalan pula dengan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencangkup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.

Pokok-Pokok Perubahan Dalam Kurikulum 2013
Terdapat  beberapa perubahan mendasar dari kurikulum 2006 ke kurikulum 2013  yaitu:
a.    Penataan pola pikir.
b.    Pendalaman dan perluasan materi.
c.    Penguatan proses
d.   Penyesuaian beban
Sedangkan elemen yang berubah antara lain:
a.    Standar kompetensi Lulusan
b.    Standar isi
c.    Standar proses
d.   Standar penilaian

Kurikulum 2013 lebih menekankan pada dimensi pedagogik modern dalam pembelajaran, yaitu menggunakan pendekatan ilmiah. Pendekatan ilmiah tersebut meliputi, mengamati, menanya, menalar, mencoba, dan membentuk jejaring. Secara konseptual kurikulum 2013 jelas ada perubahan signifikan. Perubahan itu tentunya di maksudkan untuk menjadikan pendidikan menjadi lebih baik.

Perbedaan umumnya
No
Kurikulum 2013
KTSP
      1
SKL  (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013
Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006
      2
Aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan
Lebih menekankan pada aspek pengetahuan
3
Di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-VI
Di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-III
4
Jumlah jam pelajaran per minggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP
Jumlah jam pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013
5
Proses pembelajaran setiap tema di jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta.
Standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
6
TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran
TIK sebagai mata pelajaran
7
Standar penilaian menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.
Penilaiannya lebih dominan pada aspek pengetahuan
8
Pramuka menjadi ekstrakuler wajib
Pramuka bukan ekstrakurikuler wajib
9
Pemintan (Penjurusan) mulai kelas X untuk jenjang SMA/MA
Penjurusan mulai kelas XI
10
BK lebih menekankan mengembangkan potensi siswa
BK lebih pada menyelesaikan masalah siswa